Sistem parlementer adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan eksekutif berasal dari parlemen atau badan legislatif. Dalam sistem ini, kepala negara biasanya merupakan tokoh simbolis dan bukan pemimpin pemerintah yang efektif, sementara perdana menteri atau kepala pemerintahan memimpin pemerintah.

Beberapa ciri khas sistem parlementer antara lain:

  1. Kepala pemerintahan (Perdana Menteri) berasal dari parlemen atau legislatif.
  2. Pemilihan kepala pemerintahan dilakukan oleh partai atau koalisi partai yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan umum legislatif.
  3. Kepala negara umumnya merupakan simbol atau memiliki wewenang terbatas, seperti raja atau presiden seremonial.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh kepala pemerintahan dan bertanggung jawab kepada parlemen atau badan legislatif.
  5. Parlemen atau badan legislatif memiliki kekuasaan untuk mengajukan mosi tidak percaya dan menggulingkan kepala pemerintahan atau kabinetnya.
  6. Sistem ini cenderung lebih stabil karena parlemen dan pemerintahan saling terkait dan saling mengawasi satu sama lain, sehingga meminimalkan risiko pemerintahan yang otoriter atau korup.

Beberapa negara yang menerapkan sistem parlementer antara lain Inggris, Jepang, Australia, Selandia Baru, India, dan Kanada.

Kepala Negaranya

Kepala negara pada negara dengan sistem parlementer dapat berbeda-beda tergantung pada masing-masing negara. Pada umumnya, jabatan kepala negara pada sistem parlementer dijabat oleh seorang raja atau ratu sebagai simbolik kepala negara, sementara kepemimpinan eksekutif dan tugas sehari-hari pemerintahan dipegang oleh perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Namun, ada juga negara dengan sistem parlementer yang kepala negaranya dijabat oleh seorang presiden, seperti di Irlandia dan Jerman, meskipun peran presiden dalam kedua negara tersebut terbatas.