Pajak sudah ada sejak zaman kuno. Di beberapa negara, pajak bahkan telah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Contohnya, pada zaman Mesir Kuno, raja-raja mengumpulkan pajak dari penduduk mereka untuk membiayai proyek-proyek publik dan upacara keagamaan.
Pada zaman Romawi Kuno, pajak juga sudah dikenal dan digunakan untuk membiayai kegiatan militer, infrastruktur, dan pembangunan publik lainnya. Pajak pada masa itu terutama didasarkan pada kepemilikan tanah dan produksi hasil pertanian.
Di Indonesia, pajak juga sudah ada sejak zaman dahulu kala. Pada masa kerajaan, pajak dikenakan atas tanah, barang, dan perdagangan. Pajak di Indonesia modern dimulai pada masa penjajahan Belanda, di mana mereka memberlakukan pajak atas hasil bumi dan perdagangan.
Setelah Indonesia merdeka, sistem perpajakan diatur dalam Undang-Undang Pajak No. 1 Tahun 1957. Undang-undang ini kemudian mengalami beberapa kali perubahan, dan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta beberapa undang-undang perpajakan lainnya. Pajak masih menjadi sumber pendapatan utama bagi pemerintah dalam membiayai berbagai program dan kegiatan publik.
Di Indonesia, terdapat lima jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah, yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh) : Pajak yang dikenakan atas penghasilan atau pendapatan yang diterima oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : Pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang dikenakan pajak yang diterbitkan oleh pengusaha.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) : Pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) : Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk perolehan melalui warisan atau hibah.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) : Pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah seperti mobil, pesawat terbang, dan kapal laut.
Selain kelima jenis pajak di atas, terdapat juga beberapa jenis pungutan lainnya yang disebut sebagai retribusi, seperti retribusi daerah, retribusi parkir, retribusi pasar, dan lain sebagainya. Namun, retribusi bukan termasuk dalam kategori pajak, karena pembayarannya terkait dengan penggunaan fasilitas atau pelayanan publik tertentu.
Leave a Reply